Pulsa listrik yang digunakan masyarakat melalui sistem pra bayar dinilai merugikan dan membebani konsumen.
Hal tersebut disebabkan karena potongan yang dikenakan dalam pembelian pulsa listrik terlalu tinggi hingga mencapai lebih dari 30% dari harga yang dibayarkan.
Menteri Koordinator Bidang KemaritimanRizal Ramli mencontohkan, untuk pembelian pulsa listrik senilai Rp 100.000, maka isi pulsa yang dapat digunakan hanya sebesar Rp 73.000.
"Pakai pulsa (listrik) itu kejam sekali," kata Rizal, Senin (7/9/2015) seperti yang dilansir oleh Kontan.
Padahal, biaya administrasi untuk pembelian pulsa listrik diperkirakan hanya Rp 5.000. Oleh karena itu, bila ada pemotongan isi kuota listrik tersebut, setidaknya masih ada Rp 95.000.
Oleh karena itu, Rizal mengharap agar pemasangan listrik bagi masyarakat dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melakui pulsa atau meteran.
"Kami ingin tidak boleh lagi monopoli. Masyarakat dapat memilih pakai meteran atau pulsa," ujar Rizal. (Kontan)
[Sumber : tribunnews]
0 comments