Pernah mendengar SWDKLLJ ? coba perhatikan STNK kendaraan anda. Ketika kita membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Lalu apa fungsi dari SWDKLLJ tersebut?
SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jadi setiap anda membayar pajak kendaraan anda otomatis sudah membayar SWDKLLJ , secara tidak langsung kita telah terdaftar pada asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja. Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp143rb.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
Lalu Bagaimana cara memperoleh santunan dari Asuransi Jasa Raharja?
Demikian artikel Hal Penting yang harus kamu ketahui tentang SWDKLLJ pada STNK, Jika artikel ini bermanfaat silahkan di Share.
[Sumber : brilio.net]
Photo by brilio.net |
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Lalu Bagaimana cara memperoleh santunan dari Asuransi Jasa Raharja?
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
- Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
- Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Demikian artikel Hal Penting yang harus kamu ketahui tentang SWDKLLJ pada STNK, Jika artikel ini bermanfaat silahkan di Share.
[Sumber : brilio.net]
0 comments